rss

Jumat, 18 Februari 2011

Putusan MA Dianggap Bermasalah

Andrie Yudhistira 
Liputan6.com, Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) bermasalah, terkait permintaan pengumuman nama merk susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazakii. Pasalnya, putusan itu tidak mempunyai
kekuatan.

Demikian diungkapkan Komisioner BPKN Indah Sukmaningsih di Jakarta, Sabtu (19/2).  

Dalam sebuah diskusi, Indah menjelaskan pencantuman kata 'diduga' dalam surat putusan MA itu bermasalah. Menurutnya, jika putusan itu berbunyi 'telah terbukti' bukan 'diduga', maka putusan itu sah. Karena sesuatu yang diduga jangan disebarluaskan kalau terbukti baru bisa.

"Masa sesuatu yang diduga harus disebarluaskan?" ujarnya.

Meski demikian, Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada masalah dalam persoalan itu. Masalahnya hanya terletak pada pihak IPB kurang tepat mengumumkan hasil temuannya melalui website. Karena, situs internet sangatlah mudah diakses oleh semua orang.

Indah mengimbau, MA seharusnya memperbaiki dahulu susunan putusannya agar tidak meresahkan masyarakat. (ADI/MEL)